Kabupaten
Badung terletak pada posisi 08o14'17" - 08o50'57" Lintang Selatan
dan 115o05'02" - 115o15' 09" Bujur Timur. Dinas Kesehatan Kabupaten
Badung berlokasi di Komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Badung Jl. Raya
Sempidi - Mangupura - Badung Bali.
Untuk
menjalankan tugas dan fungsinya maka dinas kesehatan didukung oleh struktur
organisasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Badung, maka Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, meliputi :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat terdiri dari
:
a) Sub Bagian
Perencanaan dan Pengendalian;
b) Sub Bagian
Keuangan;
c) Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian;
3. Bidang Pelayanan
Kesehatan terdiri dari :
a) Seksi
Kesehatan Dasar dan Rujukan;
b) Seksi
Kesehatan Khusus;
c) Seksi
Kefarmasian dan Pengawasan Bahan Berbahaya;
4.
Bidang Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan terdiri dari:
a) Seksi
Pengamatan dan Pencegahan Penyakit;
b) Seksi
Penanggulangan Penyakit Menular;
c) Seksi
Penyehatan Lingkungan;
5.
Bidang Bina Kesehatan Keluarga terdiri dari:
a) Seksi
Gizi;
b) Seksi KIA
/ KB;
c) Seksi
Lanjut Usia;
6. Bidang Pemberdayaan
Kesehatan Masyarakat terdiri dari :
a) Seksi
Kesehatan Institusi;
b) Seksi Peran
Serta Masyarakat;
c) Seksi
Penyuluhan Kesehatan;
7. Unit
Pelaksana Teknis terdiri dari :
a) Puskesmas;
b) Instalasi
Farmasi;
8.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 39 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas
Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, maka tugas dan fungsi
Dinas Kesehatan Kabupaten Badung adalah :
1. Menyusun program/rencana kerja
Dinas Kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku;
2. Melakukan koordinasi dengan unit
kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Mengkoordinir penyusunan
langkah – langkah strategis dan operasional dinas bersama
Sekretaris dan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku;
4. Menyiapkan, menyusun rencana kerja
dan kebijaksanaan bidang kesehatan meliputi upaya kesehatan, pembiayaan,
sumber daya manusia, obat dan perbelakan, manajemen dalam rangka penetapan
kebijaksanaan oleh Bupati;
5. Merumuskan kebijaksanaan
operasional dalam bidang kesehatan berdasarkan peraturan perundang – undangan
yang berlaku;
6. Menyusun rencana kebijaksanaan
dibidang kesehatan dalam rangka penetapan kebijaksanaan oleh Bupati;
7. Melakukan evaluasi terhadap
seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan
yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
8. Membuat laporan dibidang tugasnya
sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
Berdasarkan Renstra Tahun 2010-2015 Dinas Kesehatan
Kabupaten Badung Provinsi Bali telah menetapkan VISI
”Terwujudnya
Masyarakat Badung Mandiri untuk Hidup Sehat”.
Ø Mandiri berarti sikap dan kondisi dimana masyarakat Kabupaten Badungtahu,
mau dan mampu untuk mengenali, mencegah, dan mengatasi permasalah kesehatan
yang dihadapi, sehingga dapat bebas dari gangguan kesehatan akibat penyakit,
bencana, lingkungan dan perilaku yang buruk, serta mampu memenuhi
kebutuhannya untuk lebih meningkatkan kesehatannya dengan mengandalkan
kemampuan dan kekuatan sendiri.
Ø Sehat berarti keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang di Kabupaten Badung
untuk hidup produktif.
Untuk mencapai Visi dimaksud
maka telah dirumuskan MISI Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, sebagai berikut
:
1.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu,
merata, dan terjangkau
2.
Peningkatan
kualitas kesehatan lingkungan
3.
Peningkatan
kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
4.
Peningkatan
upaya pencegahan penyakit menular dan penyakit tidak menular (PTM)
Adapun Tujuan
yang akan dicapai untuk mewujudkan misi Dinas Kesehatan Kabupaten Badung,
adalah :
Tujuan Misi 1
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau
adalah Meningkatnya akses, pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan di
puskesmas dan jaringannya
Tujuan Misi 2
Peningkatan kualitas kesehatan lingkunganadalah Meningkatnya kualitas
kesehatan lingkungan dan pengendalian faktor risiko dampak pencemaran
lingkungan.
Tujuan Misi 3
Peningkatan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat adalah
Meningkatnya kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS) serta mengembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM)
Tujuan Misi 4
Peningkatan upaya pencegahan penyakit menular dan penyakit tidak menular
(PTM) adalah Meningkatnya pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan
tidak menular
Sedangkan
Sasaran Jangka Menengah Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Badung sebagai
berikut :
Sasaran dari Tujuan 1adalah:
a. Terwujudnya peningkatan
kualitas pelayanan kesehatan dasar serta pelayanan kesehatan khusus
b. Terwujudnya peningkatan kualitas
pelayanan kesehatan keluarga serta kesehatan reproduksi
Sasaran dari Tujuan 2adalah ;
Terwujudnya peningkatan penyehatan
lingkungan dan pengendalian faktor risiko dampak pencemaran lingkungan
Sasaran dari Tujuan 3 adalah :
Terwujudnya peningkatan
kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
Sasaran dari Tujuan 4 adalah :
Terwujudnya peningkatan
pengendalian penyakit menular, tidak menular dan penyakit-penyakit yang dapat
dicegah dengan imunisasi serta pengamatan penyakit.
Adapun Program Dinas Kesehatan Kabupaten Badung sesuai Renstra
Tahun 2010-2015, adalah :
1.
Program Peningkatan kesehatan ibu melahirkan dan anak.
2. Program Upaya
Kesehatan Masyarakat
3.
Program peningkatan
pelayanan kesehatan anak balita
4.
Program Peningkatan
Pelayanan Kesehatan Lansia
5.
Program perbaikan
gizi masyarakat
6.
Program Pelayanan
Administrasi perkantoran
7.
Program Peningkatan
Sarana dan Prasarana Aparatur
8.
Program Peningkatan
kapasitas sumber daya aparatur
9.
Program peningkatan
pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
10. Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan
11. Program obat dan perbekalan kesehatan
12. Program pengawasan obat dan makanan
13. Program pengembangan lingkungan sehat
14. Program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular
15. Program Standarisasi pelayanan kesehatan
16. Program pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan
prasarana puskesmas/ pustu dan jaringannya
17. Program pengadaan bahan penunjang medis
18. Program pemeliharaan alat kesehatan
19. Program pengadaan operasional pembakaran sampah medis
Dari 19 (sembilan belas) Program tersebut
pada Tahun 2014 Dinas Kesehatan Kabupaten Badung menetapkan 2 (dua) program
unggulan dan dilanjutkan pada tahun 2015, yang menjadi inovasi yaitu Program pencegahan dan penanggulangan penyakit
menular dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat.
Adapun
dari dua program unggulan tersebut dilaksanakan melalui :
1.
Pelayanan UGD 24 jam, dengan tujuan memberikan pelayanan paripurna bidang kegawatdaruratan. Sedangkan sasaranya adalah seluruh
masyarakat Kabupaten Badung.
2.
Jaminan Kesehatan Krama Badung (JKKB)
Mangun Waras,
dengan tujuan memberikan jaminan pelayanan
kesehatan tingkat lanjutan yang tidak ditanggung JKBM. Sasaranya
adalah Masyarakat Kabupaten
Badung Peserta JKBM. Layanan yang diberikan meliputi :
a. Hemodialisa
b. Operasi
jantung
c. Kemoterapi
dan Radiologi
d. Tindakan
Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL) maksimal 2 kali.
e. Pemeriksaan
penunjang canggih Computed Tomography Scan (CT scan) dan Multislice
Computed Tomography scan (MS CT Scan)
f. Pelayanan
evakuasi (ambulance) dari PusatPelayananKesehatan (PPK) Kabupaten
Badung ke tempat rujukan di wilayah Provinsi Bali.
g. Gangguan
kesehatan karena Kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung oleh Jasa
Raharja.
3.
Layanan Komprehensif Berkelanjutan
(LKB),tujuanya
adalah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan HIV/AID, meningkatkan
partisipasi komunitas dan membaiknya dampak pengobatan ARV. Sasaranya adalah
Populasi kunci yaitu ibu hamil dan masyarakat umum,
Adapun layanan yang diberikan meliputi :
a. Komunikasi
Ininformasi Edukasi (KIE)
b. Layanan
Konseling & Tes Sukarela
c. Perawatan,
Dukungan & Pengobatan
d. Pencegahan
Penularan Ortu ke Anak
e. Pengurangan
dampak buruk Narkoba
f. Perawatan
HIV berbasis Keluarga
g. Layanan
Infeksi Menular Seksual
h. Pencegahan
Penularan melalui darah
i. Monitoring
dan evaluasi.
4. Badung Getting To Zero, dengan tujuan Untuk menekan
penularan HIV baru, mengurangi stigma dan diskriminasi serta menurunkan angka
kematian akibat HIV dan AIDS. Sasaranya adalah populasi umum dan populasi kunci pada Masyarakat
Kabupaten Badung. Adapun bentuk kegiatannya adalah :
a. Sosialisasi pemakaian kondom kelompok resti
b. Sosialisasi bidan mengenai PPIA
c. Sosialisasi Perda no.1 tahun 2008
d. Pemberdayaan:KDPA, KSPAN ( pelat. Guru, tutor
sebaya, Kemah bakti gembira)
5. Vaksinasi Kanker Serviks, dengan tujuan Pencegahan
penyakit kanker serviks, dengan tujuan Pencegahan
penyakit kanker serviks, sedangkan sasaranya adalah Siswi
SMAN/SMKN Kls X dan XI serta PNS (perempuan) Pemkab Badung
6. Deteksi Dini secaraMobileKesehatan
Perempuan/Mangupura Woman Service (Mawas), dengan tujuan untuk menemukan secara
dini penderita kanker payudara.
Sedangkan sasaranya adalah Wanita
Usia Subur (WUS) atau wanita usia diatas 15 Tahun
|